“Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin. Mantan Kades Benteng ini tersangka korupsi APBDes 2018,” kata Kapolres pada Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Kapolres, saat pencairan APBDes, pelaku menggunakan uang negara tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Desa melainkan untuk kepentingan pribadinya.

“Yang jelas APBDes digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kades dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pelaku diancam maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini atas kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya. (Supmedi)

Baca juga :  Warga Merangin Dihebohkan Dengan Suara Ledakan, Diduga Helikopter Terjatuh Saat Melintas