Selayang.id, Merangin — Mantan Kepala Desa (Kades) Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, Muslim (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin.
Mantan Kades Benteng ini terbukti korupsi Dana Desa pada APBDes tahun 2018, saat itu dia masih menjabat sebagai Kades Benteng yang menyebabkan Negara merugi sekitar Rp 396 Juta.
Informasi yang didapat, penyelewengan dana desa tersebut sudah diaudit pihak Inspektorat, kemudian mantan Kades diminta mengembalikan kerugian negara selama 60 hari namun tidak dikembalikan.
Atas dasar tersebut dan ditambah laporan masyarakat, mantan Kades Benteng ini akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan kepada awak media mengatakan, tersangka merupakan Kades Benteng periode 2013-2019 dan terjerat korupsi APBDes tahun anggaran 2018.
“Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin. Mantan Kades Benteng ini tersangka korupsi APBDes 2018,” kata Kapolres pada Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan Kapolres, saat pencairan APBDes, pelaku menggunakan uang negara tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Desa melainkan untuk kepentingan pribadinya.
“Yang jelas APBDes digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kades dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pelaku diancam maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini atas kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya. (Supmedi)
Discussion about this post