Di saat yang sama, Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyan Kusumo menyatakan bahwa mayoritas penyebab terjadinya konflik lahan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan adalah karena izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.

“Pertayaanya, apakah pemerintah pusat tidak melihat dulu sebelum memberikan izin, atau memang perusahaannya yang nakal,” tanya Wartono.

Menanggapi berbagai informasi, pertanyaan dan kritikan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Dirjen Agus Widjayanto menyampaikan bahwa pihaknya dibatasi kewenangan antara kawasan hutan dan areal lainnya. Menurutnya, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Meski demikian, Pak menteri sangat concern dengan isu-isu konflik pertanahan,” tegas Agus.

Sementara, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Hary Sudwijanto menyampaikan bahwa Menteri memerintahkan dirinya untuk membentuk satgas mafia tanah.

“Selama ini kami melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan APH (Alat Penegak Hukum,red),” jelas Hary.

Di akhir pertemuan, Dirjen Agus menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk percepatan penyelesaian kasus pertanahan di provinsi jambi yang telah dilaporkan ke Pansus dan Kementerian.

Baca juga :  Pansus Aset BOT DPRD Provinsi jambi Gelar Rapat Bersama Pasar Angso Duo

“Komitmen kita, kasus pertanahan harus berkurang. Untuk mencegah konflik ini. Pertama kami akan perbaiki internal, kualitas produk dan regulasi kebijakan,” tutupnya.(*)