Sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Eka memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jambi yg telah memperkerjakan disabilitas. Hal tersebut menurutnya merupakan implementasi Perda Disabilitas yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu.

Eka berharap perusahaan-perusahaan lainnya di Provinsi Jambi dapat memenuhi amanat Perda Disabilitas untuk mempekerjakan 1 persen karyawan dari disabilitas.

Wakil rakyat Dapil Bungo-Tebo ini juga berterima kasih kepada Menteri Tenaga Kerja atas penghargaan yang diberikan. “Semoga bisa memotivasi pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan hak disabilitas secara berkeadilan,” kata Eka menambahkan.***

Baca juga :  DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Serius Antisipasi Hepatitis Akut Misterius