Menurut Sumarsen, secara umum pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek fisik yang dikerjakan Dinas PUPR Muaro Jambi telah berjalan cukup baik. Namun, di lapangan masih ada didapati beberapa pekerjaaan yang dilaksanakan kurang sempurna.
“Salah satu contohnya adalah pembangunan Jembatan Sungai Kelabu. Kita mendapati adanya beberapa pekerjaaan bagian pengelasan lantai jembatan yang tidak baik, Termasuk juga timbunan tanah yang bercampur sampah,” kata Sumarsen Purba.
Selain menemukan adanya kelemahan pada hasil pekerjaan, Komisi III turut mendapati kelemahan lain berupa tidak adanya konsultan pengawas yang bertugas di lapangan. “Konsultan pengawasnya juga tidak ada di lapangan. Saat kami turun, konsultan pengawasnya sama sekali tidak ada yang bertugas di lapangan,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi ini menyebut bahwa proyek pembangunan Jembatan Sungai Kelabu tersebut bersumber dari pendanaan APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022. Proyek itu dikerjakan oleh rekanan CV Epiginosko dengan nilai kontrak sebesar Rp2,2 Miliar.

Baca juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Sidang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2021