“Mereka sudah bayar, air pun bersih yang masuk, tentu masyarakat senang,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur PDAM Tirta Merangin, Antoni KP yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif PDAM.

“Tarif yang berlaku saat ini masih berdasarkan Perbup tahun 2022. Mungkin kenaikan pemakaian dan ada titipan retribusi kebersihan disitu,” ungkapnya.

Aan menegaskan, jika memang terjadi kenaikan tarif, maka ada langkah-langkah yang ditempuh, seperti melalui persetujuan Dewan dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat.

“Kalau pun terjadi kenaikan, tidak mungkin tidak ada konsultasi dulu atau pemberitahuan dulu ke masyarakat dan yang paling penting harus disetujui DPRD dulu,” terangnya.

Kemudian dirinya menyampaikan, biaya yang dikeluarkan untuk produksi satu ini lebih besar dari tarif yang dibebankan kepada masyarakat. “Biaya produksi kita itu kisaran 8 ribuan per meter kubik, sedangkan kita jual per meter kubik nya diangka 4 sampai 5 ribuan atau 50 persen dari biaya produksi,” tambahnya. (Supmedi)

Baca juga :  Didemo Soal Pilkades, Zaidan Minta Revisi Perbup dan Tunda Tahapan Pilkades Serentak