Selayang.id, Kota Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata Kota Jambi, Rabu (8/3/2023).
Agenda RDP ini dilakukan untuk membahas pengembangan pariwisata di Kota Jambi dan perlindungan terhadap tempat yang bernilai sejarah atau cagar budaya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan ada sekitar 20 titik yang diusulkan untuk dijadikan cagar budaya di Kota Jambi.
Kemudian juga Komisi II meminta Dinas Pariwisata Kota Jambi untuk membuat naskah akademik Ranperda cagar budaya.
“Karena berdasarkan undang-undang, bangunan usia 50 tahun itu wajib menjadi cagar budaya,” ujarnya.
kata Joni Ismed jika cagar budaya ini tidak dibuat Perda maka ditakutkan akan ada pengjancuran gedung bersejarah, seperti gedung pertama kantor Walikota yang memang sudah dihancurkan.
“Kita takut kalau tidak ada Perda akan ada perilaku penghancuran lagi terhadap aset-aset yang bernilai sejarah,” ucapnya.
Selain itu Komisi II juga mengusulkan agar didirikan museum Kota Jambi yang lahannya sudah ada.
Kemudian juga dibuat gedung olahraga seni untuk pentas budaya seluruh warga Kota Jambi di gedung Sport Hall yang merupakan gedung lama.

Leave a Reply