Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan bahwa alat rekam pajak didanai oleh bank daerah sebagai bentuk partisipasi dan keikutsertaan bank daerah dalam optimalisasi pajak.
Terkait dengan alat rekam pajak, Nela mengatakan bahwa saat ini didaerah lain sudah menggunakan sistem aplikasi. Sehingga ia akan melihat efektivitas antara aplikasi dan alat rekam pajak.
“Tujuan hearing hari ini, untuk menyamakan persepsi, melakukan koordinasi secara langsung. Kalau sekarang banyak sudah beralih ke aplikasi. Aplikasi ini digunakan tanpa alat, tentu menghemat biaya. Sebab alat inikan menimbulkan biaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nela mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan efektivitas dari penggunaan aplikasi.
“Cendrung lebih hemat. Kami akan melakukan peninjauan dulu, study ke lapangan, apakah memang benar aplikasi ini lebih efektif. Karena jangan sampai nanti kita beralih, tapi malah lebih efktif tapping box,” jelasnya

Leave a Reply