“Kita sudah sampaikan, agar pihak rumah sakit berbenah diri. Agar kedepan, RS Raudhah bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Merangin khususnya,” harapnya diamini oleh anggota Komisi II lainnya.
Pada pertemuan itu, pihak RS Raudhah Bangko menyampaikan prosedur penanganan terhadap bayi tersebut. Awal masuk ke rumah sakit sekitar pukul 17.50 Wib, bayi tersebut meninggal sekitar pukul 21.15 Wib.
Karena kekurangan biaya, sehingga jenazah bayi tertahan selama kurang lebih dua Jam, setelah sepeda motor jadi jaminan, baru jenazah bayi bisa dibawa pulang untuk dimakamkan.
“Maksud kami memanggil pihak Rumah Sakit Raudhah ini, supaya kedepan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tambah Mulyadi salah satu anggota DPRD Merangin yang saat itu mencoba menjadi jaminan tapi ditolak pihak RS Raudhah Bangko.
Direktur RS Raudhah Bangko, dr Amelia datang bersama bawahannya, terutama staf yang bertugas saat malam kejadian jenazah bayi yang sempat tertahan di rumah sakit.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan prosedur penjaminan, bahwa harus menyerahkan E-KTP (KTP Elektronik), Meninggalkan barang berharga dan Menandatangani surat pernyataan bermaterai. (Supmedi)

Leave a Reply