Kunjungan kerja Komisi I DPRD Jambi tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten H. Umar Bin Barmawi yang menjelaskan bahwa Pemprov Banten sudah membuat aturan untuk mendirikan suatu tempat ibadah harus sesuai dengan administrasi yang telah ditetapkan.

Umar juga mengatakan saat ini anggaran untuk FKUB Banten sangat terbatas sehingga FKUB tidak dapat bergerak secara leluasa.

“Toleransi boleh namun tidak berlebihan, saat ini Pemprov Banten sudah membuat aturan untuk mendirikan suatu tempat ibadah harus dengan kesepakatan dari warga sekitar dengan penetapan angka minimal 60 kepala keluarga, serta jika dilihat anggaran untuk FKUB saat ini sangat minim,” katanya.

Umar juga berharap kedepannya Kesbangpol Provinsi Banten juga bisa turut serta menjalankan wasbang (wawasan kebangsaan) kepada masyarakat agar toleransi terhadap umat beragama dapat dijalankan dengan tepat.

Baca juga :  7 Ranperda disahkan Jadi Perda, Edi Purwanto: Kita Minta Selanjutnya Segera ditindaklanjuti jadi Pergub.