Komisi I DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu (02/11/24) menggelar rapat bersama Komisi Informasi Jambi. Rapat tersebut diketahui adalah dalam rangka pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum dilakukan pemaparan, anggota Komisi I DPRD Jambi Burhanuddin Mahir yang kerap disapa Cik Bur meminta dijelaskan terkait apa tugas dan fungsi dari Komisi Informasi. Diawali dengan ucapan selamat dan sukses atas terbentuknya komposisi Komisi I DPRD Prov Jambi yang baru dan KI Jambi pun memperkenalkan para Komisioner Komisi Informasi.
Berikutnya terkait dengan tugas dan fungsi komisi komisi informasi adalah lembaga mandiri yang fungsinya menjalankan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan I formasi Publik dan menetapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik secara mediasi dan ajudikasi non litigasi.
“Dalam menjalankan tusi tersebut terdapat 3 bidang di komisi informasi Jambi, Bidang pertama bidang penyelesaian sengketa informasi ( PSI),” kata Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq.
Adapun per 31 oktober tahun 2024, katanya,, KI Jambi telah menerima 15 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Kedua bidang Kelembagaan, telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi dan telah mengundang 221 Badan Publik untuk mengikuti kegiatan tersebut dan yang lolos ketahap II ada sebanyak 77 badan publik. Bagi badan publik yang lolos akan diberikan penghargaan pada minggu kedua bulan Desember nanti.
Ketiga bidang sosialisasi, telah melakukan sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke Mahasiswa, Media, NGO dan Kepala SMA/SMK , melalui berita fliyer serta adanya kerjasama dialog di TVRI & RRI setiap bulan satu kali. Realisasi kegiatan dan anggaran Komisi Informasi sampai 31 oktober 2024 telah mencapai 84.5 persen, kegiatan-kegiatan 2025 juga telah diberikan pagu indikatif oleh TAPD. Namun masih ada beberapa usulan yang masih di nilai urgen dalam menjalakan program kerja KI kedepan salah satunya adanya usulan terkait penambahan anggaran pada APBD 2025 yaitu untuk rencana pindah kantor KI ke bekas Kantor Dukcapil Kota Jambi di kawasan Broni.