Pada tahun 2022 terdapat /1 Kepala Sekolah SD yang belum mempunyai kepala sekolah definitif namun demikian Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kepala sekolah yang masih kosong berdasarkan Permen Diknas No. 40 Tahun 2021 bahwa Kepala Sekolah dapat diangkat melalui guru penggerak dan guru biasa yang usianya maksimal 50 tahun. 

Untuk Kepala Sekolah SMP dalam hal ini tinggal menunggu waktu pelantikan sehingga untuk Kepala Sekolah SMP tidak bermasalah. 

Ujian akhir sekolah pelaksanaannya diserahkan kepada tiap-tiap satuan pendidikan sekolah masing-masing namun demikian hasil pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. (Red)

Baca juga :  Kemenkumham Jambi MoU dengan Pemkab Merangin. Salah Satunya Terkait Over Kapasitas dan Pengelolaan Lapas Kelas II B Bangko