Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, mengungkapkan bahwa tes ini akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu 19 hingga 20 Mei 2022.
“Setelah ini nama-nama akan segera diserahkan kepada Bapak Gubernur sesuai peringkat urutan nya untuk segera dilantik,” ungkapnya.

Hapis menambahkan, nomor urut 1-5 itu akan ditetapkan sebagai komisioner, dan nomor urut 6-15 sebagai pengganti apabila sewaktu-waktu akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita berharap setelah disampaikan kepada gubernur, nama-nama yang lolos tersebut akan segera ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur Jambi,” tambahnya.

Baca juga :  Komisi I DPRD Provinsi Jambi perjuangkan penambahan kuota calon Praja IPDN 2024