Sejauh ini dari keterangan pihak Kesbangpol Sarolangun Jambi, Hapis menerangkan bahwasanya masih ada ditemukan terkait konflik aliran kepercayaan di daerah itu, yakni daerah Singkut. Namun sejauh ini persoalan itu masih kondusif dan belum terjadi konflik berat.
“Kalau ajaran itu kan masih ada, cuman tidak sampai terjadi konflik ya. Lalu ada juga konflik antar masyarakat maupun dengan perusahaan di daerah, konflik PETI, konflik menghadapi Pileg dan Pilkada mendatang. Maka dari itu permasalahan di Sarolangun ini akan kita pantau bagaimana agar kita bisa mengantisipasi supaya tidak terjadi konflik,” ujar Hapis.
Dilanjutkan Hapis, pemetaan konflik ini juga sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Pemetaan konflik ini juga meneruskan surat Mendagri nomor 300/7052/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang pelaporan data dukung rencana aksi tim terpadu penanganan konflik di tingkat provinsi Jambi dan ditindaklanjuti oleh Surat gubernur Jambi nomor S-261/Bakesbangpol-5.1/V/22 tanggal 15 Mei 2022, yakni tentang permintaan peta konflik sosial Kabupaten/Kota.
Kunker dewan yang dilakukan pada hari Selasa (17/05/2022) ini dihadiri oleh Ketua Komisi 1 dan Waka Komisi 1 beserta anggota

Leave a Reply