Kemudian baru-baru ini terjadi lagi perbuatan asusila dilakukan oleh oknum ASN di OKI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus), yang digugat oleh istri sirinya yang membeberkan pernyataan bahwa telah ditelantarankan dan tidak diberi nafkah oleh PJ.
“Lebih ironisnya lagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh PJ seorang oknum ASN di OKI ini kembali terjadi dan mencuat. Kali ini dengan kasus yang berbeda, mengenai video tidak senonoh dan kode chating “numpang ngecas” yang beredar,” bebernya.
Merangkum dari peristiwa yang ada sebagai tolak ukur dari kasus berikutnya, nampaknya resiko dari sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang melakukan perbuatan asusila di Kabupaten OKI, adalah hal yang sepeleh dan tidak harus dikwatirkan ataupun ditakuti.
“Sanksi tersebut menjadi tolak ukur dari ketegasan yang diberikan oleh Pemkab OKI, dengan putusan yang ada banyak pertanyaan yang akan timbul, seperti halnya dugaan mendapatkan perlindungan dari atasan,” katanya.
Lain pihak Aru Fadila ketua lembaga jaringan pemantau keuangan negara merasa jengkel dengan banyak nya kasus asusilah di OKI ini yang tidak di ungkap salah satu contoh oknum dewan terhormat yang ada di OKI dan tiga oknum kapus yang ada di OKI juga merasa santai saja, seolah tidak ada yang terjadi.di mana hukum di Indonesia khususnya di kabupaten OKIā¦. ??mengapa semua oknum seolah olah di lindungi.
Aru memintak kepada pemerintah dan lembaga lain agar lebih tegas dan serius menangani kasus kasus ini.jangan lamban dalam menangani sesuatu masalah supaya bisa menimbulkan epek jera bagi pelaku oknum pemain lendir tersebut.

Leave a Reply