Alber menambahkan, setelah dilantik anggota PPK akan mengikuti orientasi tugas. “Kita berharap setelah orientasi tugas, anggota PPK dapat menjalankan amanah dengan baik,” harapnya.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK merupakan sebuah badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.
PPK terdiri dari 5 orang, yakni 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. (*)
penulis : Supmedi
Halaman

Leave a Reply