Alber menambahkan, setelah dilantik anggota PPK akan mengikuti orientasi tugas. “Kita berharap setelah orientasi tugas, anggota PPK dapat menjalankan amanah dengan baik,” harapnya.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK merupakan sebuah badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.

PPK terdiri dari 5 orang, yakni 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK. (*)

penulis : Supmedi

Baca juga :  KPU Merangin Masuk Kampus, Ajak Mahasiswa Gunakan Hak Pilih pada Rabu 27 November 2024