Menurut doktor Ilmu Pendidikan lulusan Universitas Negeri Padang (UNP) ini apapun alasannya harus dibayarkan, karena aturannya sudah ada di Pergub.

” Ya harus bayarkan, ini kan terkait dengan Pergub nomor 3 tahun 2019. Bunyinya pembayaran jasa pelayan 44 % dari pendapatan,” jelas mantan polisinya.

Fadli meminta para Nakes yang dirugikan itu untuk mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Jambi untuk audiensi, ” Audiensilah ke DPRD kita diskusikan dengan pihak terkait khusus manajemen RSUD untuk mencari solusi, ” jelasnya.

Baca juga :  Waka DPRD Jambi Minta Pemerintah Optimalkan Hasil Laut