“Ini bukanlah perkataan yang wajar dari seorang kepala dinas. Dan, untuk apa saya menyalahgunakan e-KTP milik Rohani. Selain itu saya datang ke Disdukcapil membawa Poto Suket juga sebagai barang bukti persetujuan dari Rohani. Atas sikap kepala dinas ini saya meminta kepada Bupati OKI agar meninjau ulang kepribadian dan sikap dari kepala dinas yang diberinya amanah tersebut,”
Menanggapi hal ini, Ketua IWO OKI Darfian
M Jaya Suprana menyayangkan kejadian tersebut.
Menurut dia, sikap arogansi bukan cerminan seorang pejabat. Seharusnya pejabat menjadi panutan dan contoh yang baik.
“Kami meminta Inspektorat dapat menegur dan memeriksa oknum Kadisdukcapil dimaksud karena diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sikap itu juga melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN,” tegasnya.
Dia berharap pula pejabat dapat menunjukkan ability tutur sapa yang baik kepada masyarakat. Apalagi, Disdukcapil bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Leave a Reply