“Maka kami minta kepada Pemerintah Provinsi Jambi tidak setengah-setengah dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, mensosialisasikan dan bertindak tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adean Teguh menyampaikan bahwa PEKAT-IB Jambi terus melakukan kontrol sosial permasalahan angkutan batu bara untuk melihat sejauh mana angkutan batu bara bisa mamatuhi aturan tersebut.

Dalam Perda bahwa aturan angkutan batu bara udah sangat jelas melewati jalan khusus sehingga tidak menimbulkan konflik, melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi dapat membentuk tim khusus penyelesaian angkutan batu bara dengan melibatkan peran pengusaha batu bara untuk membangun jalan khusus.

“Perihal ini harus cepat penyelesaiannya, apa lagi sudah terbentuk tim khusus, peran pengusaha batu bara untuk membangun jalan khusus, hal tersebut juga menjadi harapan Gubernur Jambi dan masyarakat Jambi yang saat ini belum dapat diwujudkan dan terealisasi sejak dari tahun 2012,” tutupnya.

Baca juga :  Jalan Khusus Batu Bara dan Komitmen Pemegang IUP-OP