Penetapan Hari Jadi Tidak Dikabulkan
Sementara itu, permohonan Pemohon terkait tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari ditolak oleh Mahkamah. Pemohon meminta agar tanggal pembentukan dikembalikan ke 1 Desember 1948, sesuai dengan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Nomor 81/KOM/U Tahun 1948 yang dianggap sebagai dasar hukum pertama pembentukan Kabupaten Batang Hari.
Namun, MK menilai bahwa tanggal 29 Maret 1956 yang tercantum dalam Pasal 2 UU 37/2024 merupakan tanggal yang sah secara yuridis, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956.
“Secara historis, Kabupaten Batang Hari memang telah ada sejak 1 Desember 1948, namun secara yuridis administratif dibentuk pada 29 Maret 1956. Kedua tanggal ini tidak perlu dipertentangkan dan dapat dijadikan penanda lahirnya kabupaten tersebut,” kata Arief.
Mahkamah menyimpulkan bahwa penetapan hari jadi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD. Oleh karena itu, dalil Pemohon dalam hal ini dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Leave a Reply