Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku kepingin memiliki Honda CBR 150R milik majikannya tersebut.
“Pelaku ingin memiliki sepeda motor korban,”jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Sungai Gelam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP ayat 3, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,”tandas Kapolsek Sungai Gelam.
Dihadapan polisi pelaku pun mengaku menyesali perbuatan jahatnya tersebut.
“Nyesel pak,”ungkapnya.
Sementara itu, korban pencurian sepeda motor, Erwin mengaku tak menyangka jika pelaku yang selama ini telah ia anggap sebagai keluarganya tega mencuri sepeda motor miliknya.
“Gak disangka juga, soalnya pelaku ibaratnya seperti abang saya sendiri, kenal dekat,”ungkap Erwin.
Korban mengaku bahagia lantaran saat ini pelaku berhasil ditangkap, dan sepeda motor kesayangannya bisa kembali lagi.
“Saya berterimakasih kepada bapak Kapolsek Sungai Gelam. Kurang lebih dalam waktu dua hari motor saya bisa kembali. Pelaku bekerja dengan saya sebagai buruh angkat,”tandas Erwin.

Leave a Reply