Opini  

KERINCI BUKAN RUANG EKSPANSI PETI: JANGAN BIARKAN TAMBANG ILEGAL MENGAKAR DI TANAH SAKTI ALAM KERINCI

Oleh: Iqbal Adi Guna

Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)

 

Bumi Sakti Alam Kerinci sedang menghadapi ancaman ekologis yang tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Di balik keindahan bentang alam Kerinci yang selama ini dikenal dengan kekayaan hutan, sungai, dan keanekaragaman hayatinya, kini muncul tekanan baru berupa masuknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Persoalan PETI di Kerinci harus dilihat sebagai ancaman yang sedang memasuki tahap awal. Kerinci bukan wilayah yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan sejarah panjang aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar. Karena itu, masuknya aktivitas PETI ke wilayah Kerinci tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang dapat dibiarkan berkembang.

 

Sebuah persoalan lingkungan tidak selalu dimulai dengan kerusakan besar yang langsung terlihat. Banyak kerusakan ekologis bermula dari aktivitas yang pada awalnya dianggap kecil, kemudian berkembang karena tidak ada upaya pencegahan yang serius. Ketika sebuah aktivitas telah mengubah bentang alam, membuka kawasan hutan, dan mengganggu sistem sungai, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada hari ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi berikutnya.

 

Aktivitas PETI di wilayah Sungai Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, menjadi salah satu gambaran bagaimana tekanan tersebut mulai muncul di wilayah Kerinci. Persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Pada November 2022, operasi terpadu Polres Kerinci di aliran Sungai Penetai mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas PETI. Sebelumnya, masyarakat juga telah melaporkan adanya alat berat yang masuk menuju kawasan tersebut.

 

Fakta bahwa aktivitas serupa kembali ditemukan menunjukkan bahwa PETI bukan lagi sekadar kejadian sesaat. Ada ancaman yang harus diperhatikan agar aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar bagi Kerinci.

 

Kekhawatiran ini semakin besar karena wilayah tersebut berada dalam bentang ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Kerinci, tetapi juga bagi dunia.

 

TNKS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004. Bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, kawasan ini menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan Sumatra yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan berbagai spesies dan keseimbangan ekosistem.

 

Namun, bagi masyarakat Kerinci, TNKS bukan hanya tentang status kawasan konservasi atau pengakuan internasional. TNKS memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat melalui fungsi ekologisnya dalam menjaga sumber air, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup.

 

Karena itu, ketika aktivitas PETI masuk ke wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, persoalannya tidak lagi hanya tentang aktivitas pertambangan tanpa izin. Persoalannya adalah bagaimana Kerinci menghadapi tekanan terhadap wilayahnya sendiri.

 

Data kerusakan menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) berdasarkan titik lokasi pertambangan emas di wilayah Batang Merangin menemukan sekitar 105 hektare kawasan hutan taman nasional telah mengalami kerusakan. Mayoritas bukaan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai Penetai.

 

Selain itu, data KKI Warsi berdasarkan citra satelit Sentinel-2 menunjukkan adanya peningkatan bukaan hutan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan yang tersebar di Kerinci, Merangin, dan Bungo. Luasan tersebut tercatat meningkat dari sekitar 572 hektare pada 2022 menjadi sekitar 699 hektare pada 2023.

 

Angka tersebut bukan hanya sekadar statistik. Setiap hektare hutan yang terbuka menggambarkan adanya perubahan terhadap kondisi ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

 

Aktivitas PETI juga memberikan dampak terhadap kondisi sungai. Di Sungai Penetai, laporan lapangan menggambarkan adanya pembukaan vegetasi di sekitar sungai, perubahan alur sungai, runtuhnya tebing akibat pengerukan, serta meningkatnya kekeruhan air akibat material lumpur dari aktivitas pertambangan.

 

Padahal, sungai bukan hanya jalur air yang mengalir dari hulu ke hilir. Sungai merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat dan menjadi habitat bagi berbagai jenis organisme, termasuk ikan semah yang memiliki nilai ekologis dan budaya bagi masyarakat Kerinci.

 

Kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada satu titik. Perubahan yang terjadi di kawasan hulu akan memberikan pengaruh terhadap wilayah di bawahnya. Ketika hutan kehilangan fungsinya dan sungai mengalami tekanan, masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut menjadi pihak yang akan menerima dampaknya.

 

Penulis melihat bahwa masuknya aktivitas PETI ke Kerinci harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Kerinci tidak boleh menjadi wilayah yang baru bertindak setelah kerusakan terjadi secara luas.

 

Dalam perspektif pengelolaan lingkungan, pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih penting dibandingkan pemulihan. Sebab, tidak semua kerusakan ekologis dapat dikembalikan seperti kondisi semula.

 

Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), penulis berpandangan bahwa persoalan PETI di Kerinci harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan wilayah. Kerinci tidak boleh menjadi ruang baru bagi berkembangnya aktivitas yang berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis.

 

Sikap kritis terhadap PETI bukanlah sikap yang ditujukan kepada masyarakat tertentu. Yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan ilegal yang masuk ke wilayah Kerinci dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat Kerinci.

 

Sebab, ketika kerusakan terjadi, dampaknya akan tetap berada di Kerinci. Hutan yang terbuka berada di Kerinci, sungai yang terdampak berada di Kerinci, dan masyarakat Kerinci yang akan menghadapi konsekuensinya.

 

Hari ini kita berbicara untuk mempertahankan Kerinci dari PETI. Bukan karena kita sedang berbicara tentang penolakan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, tetapi karena ada batas yang harus dijaga ketika sebuah aktivitas mulai mengancam keberlanjutan wilayah.

 

Kerinci tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi luas untuk kemudian bergerak. Banyak persoalan lingkungan menjadi besar karena pada tahap awal dianggap kecil dan dibiarkan berkembang.

 

Penulis meyakini bahwa menjaga Kerinci bukan hanya tentang mempertahankan hutan dan sungai, tetapi tentang menjaga identitas, ruang hidup, dan masa depan masyarakat Kerinci. Jika hari ini kita membiarkan aktivitas PETI berkembang tanpa sikap yang jelas, maka persoalan tersebut bukan lagi menjadi beban hari ini saja, tetapi akan menjadi warisan masalah bagi generasi Kerinci berikutnya.

 

Kerinci adalah wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan sejarah yang harus dijaga. Karena itu, ketika ancaman mulai masuk, maka sikap yang dibutuhkan bukan menunggu, tetapi bertindak sebelum kerusakan menjadi lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *