Hukum  

Kecelakaan Maut Tewaskan Pasutri di Depan SPBU Mendalo Darat diduga banyaknya Penglangsir Minyak

(Muaro Jambi) — Kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Lintas Mendalo-Aurduri, tepatnya di depan SPBU 24.361.02 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (16/9/2026), memunculkan sorotan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

‎Sorotan tersebut terutama tertuju pada aktivitas kendaraan yang disebut kerap terparkir di sisi kiri dan kanan badan jalan, serta antrean kendaraan yang berada di sekitar SPBU.

‎Kondisi itu dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan, terlebih lokasi tersebut merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan.

‎Informasi yang dihimpun InDepthNews.id, selain kendaraan masyarakat, terdapat pula kendaraan perusahaan yang mengantre untuk mendapatkan BBM di SPBU tersebut.

‎Situasi tersebut kini menjadi perhatian serius pasca kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengendara sepeda motor.

‎Kecelakaan melibatkan mobil Hino E 9288 GW dengan sepeda motor Honda Revo BH 6277 YO. Dua orang yang berada di sepeda motor, yakni Apriandi P. Sidabukke (45) dan Nurcahaya Nababan (46), yang merupakan pasangan suami istri, meninggal dunia.

‎Berdasarkan informasi awal, mobil Hino melaju dari arah Mendalo menuju Aurduri 1. Sementara sepeda motor Honda Revo berada di depan mobil dan disebut berada pada titik blind spot sehingga tidak terlihat oleh pengemudi sebelum terjadi tabrakan.

‎Namun, kondisi di sekitar lokasi kejadian juga patut diperiksa secara menyeluruh.

‎Apakah parkir kendaraan di badan jalan dan antrean kendaraan di sekitar SPBU telah sesuai dengan ketentuan keselamatan lalu lintas?

‎Apakah keberadaan kendaraan yang mengantre BBM, termasuk kendaraan perusahaan, telah memiliki pengaturan khusus sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun jarak pandang pengendara?

‎Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

‎Kapolsek Jaluko, polres Muaro Jambi  dan Pertamina Diminta Turun Tangan

‎Pasca kecelakaan maut tersebut, Kapolsek Jaluko diminta tidak hanya fokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar SPBU, termasuk dugaan parkir di badan jalan dan antrean kendaraan.

‎Pihak Pertamina juga diminta melakukan evaluasi terhadap sistem antrean dan aktivitas kendaraan di SPBU tersebut agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan.

‎Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran serius atau kondisi yang membahayakan keselamatan lalu lintas, pihak berwenang diminta mempertimbangkan langkah tegas, termasuk penutupan sementara SPBU untuk kepentingan evaluasi dan keselamatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Langkah tersebut bukan berarti menyimpulkan SPBU sebagai penyebab kecelakaan, melainkan sebagai bentuk pencegahan apabila kondisi di lapangan terbukti menimbulkan risiko keselamatan.

‎Kepolisian juga diharapkan memeriksa posisi kendaraan saat kejadian, kondisi badan jalan, jarak pandang, aktivitas parkir, antrean BBM, serta faktor lingkungan lainnya yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan.

‎Sebab, keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan aktivitas kendaraan maupun antrean pengisian BBM.

‎Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kecelakaan masih menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memastikan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *