Kapolres menegaskan, sampai kapan pun, status DPO tersebut akan tetap melekat kepada yang bersangkutan, meskipun nanti sudah meninggal dunia.

“Status DPO Zulfahmi itu melekat sampai mati,” tegasnya.

Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Merangin terkait status PNS bersangkutan. yang mana sudah layak diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah lebih tujuh bulan tidak masuk. Saat ini pemerintah juga sudah stop gaji yang bersangkutan. Itu status pegawai negerinya, kalau pidana tetap kita lanjut, karena yang bersangkutan punya hutang kasus dengan kita disini,” ungkap Kapolres. (Supmedi)

Baca juga :  Soal Pindah Kantor Akhir Tahun 2022, Mashuri Mengaku Masih Banyak Kekurangan dan Akan Diverifikasi Dulu