Selayang.id, Kayu agung—Sangat disayangkan Kepala Desa Karya Usaha Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , yang semua perangkat desa non prosedural dan secara sepihak serta ada unsur paksaan agar semua perangkatnya menanda tangani surat pengunduran diri.
Seorang Kepala Desa semestinya bisa menjadi panutan masyarakat dan pemimpin yang disegani , untuk memberikan contoh yang baik juga kepada bawahannya bukan bersifat buruk yang tidak mencerminkan sebagai srorang Pemimpin yang memaksa perangkatnya mengundurkan diri secara tiba tiba tanpa ada permasalahan sama sekali , tentunya hal ini akan berdampak buruk terhadap kemajuan pembangunan desa dan justru bisa membuat perpecahan.
Kepala Desa memang mempunyai hak prerogatif , tidak ada aturan yang melarang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa , hanya saja harus dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan secara sepihak dan sewenang-wenang apalagi memaksa perangkat desa sekaligus semuanya dalam waktu yang sama.
Tardi Kades Karya Usaha saat akan dikonfirmasi oleh media ini di kantor dan juga dikediamannya Jum at 22/07/22 tidak berada di tempat menurut istrinya kades lagi jalan keluar.ujarnya
Menurut salah satu perangkat desa yang namanya tak mau di sebutkan menjelaskan kepada media ini mereka Pada hari jum at tgl 15 Juli 2022 Jumat kemaren semua Perangkat di kumpukan di ruang rapat kantor Desa Karya Usaha disaat itulah
Leave a Reply