Ditambahkannya, mulai dari jabatan kelurahan, kecamatan hingga pemerintahan Kota dan Provinsi, mereka dalam hal ini yakni para calon harus memahami betul jika melibatkan ASN untuk mendukung mereka secara langsung itu tidak baik dan menciderai sistem demokrasi yang kita anut.
“Keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi melibatkan ASN atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” ujar Henrizal.
Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.
Halaman

Leave a Reply