JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dan juga keberpihakan kepada para kandidat tentunya dilarang dalam undang-undang tertentu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal, para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi nanti.
“Sesuai dalam aturan perundang-undangan, ASN dilarang bergabung ke Politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon di Pilkada serentak 2024 mendatang,” tegasnya, Jum’at (28/6/2024).
Halaman

Leave a Reply