Karena merasa sangat dirugikan, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polres Merangin.

Berbekal laporan tersebut, Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan terhadap pelaku, keberadaan pelaku pun berhasil ditemukan.

Tak ingin target kabur, Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (29/11/22) sekitar pukul 00.30 Wib dirumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan dan penggelapan mobil tersebut.

“Ya, kita berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan dan penggelapan sebuah mobil. Pelaku berhasil kita amankan diwilayah hukum Polda Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.

Namun dari keterangan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti berupa satu unit mobil sudah dijualnya dan masih dalam penyelidikan Polres Merangin.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Merangin untuk untuk proses selanjutnya,” tambah Kapolres. (Supmedi)

Baca juga :  Wabup Pantau Harga Sembako di Pasar Bangko, Jelang Ramadhan Harga Cabai Alami Kenaikan