Lapas kelas II B Bangko sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 150 orang. Jadi sekarang ini Lapas Bangko sudah mengalami over kapasitas 160 persen. Banyaknya penghuni Lapas ini akan memperngaruhi pembinaan yang akan dilakukan.
Termasuk pembinaan kesehatan, mental maupun spiritualnya karena bagaimanapun berkumpul dengan orang banyak pada suatu ruangan yang over kapasitas akan banyak hal-hal yang senantiasa timbul.
‘’Melalui MoU ini nanti akan bisa diuraikan persoalan-persoalan yang terjadi di Lapas Bangko. Bagaimanapun baik narapidana maupun tahanannya merupakan warga Kabupaten Merangin,’’ terang M Adnan.
Salah satu fungsi dari pemasyarakatan adalah fungsi pembinaan, tugasnya petugas Lapas itu adalah pembinaan. Bagaiman nanti program kemandirian, program kepribadian.
Dua hal ini akan sangat penting karena mempengaruhi seluruh kegiatan dan aktivitas di Lapas dan Rutan. ‘’Nanti Pak Kalapas dan kepala OPD terkait akan melakukan MoU kembali,’’ jelas M Adnan.
Terkait laporan pelanggaran HAM berat dan ringan itu sangat banyak sekali di terima Kanwil Kemenkumham Jambi. Ini semua harap M Adnan, harus difasilitasi untuk mengurangi beban dari Si pelapor itu sendiri, jadi kalau semua harus lapor ke Jambi nanti repot karena butuh waktu dan biaya.
‘’Kami berkeinginan membangun satu Pos Pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bisa ditangani oleh daerah lewat perwakilan yang akan ditempatkan di Kantor-kantor Camat nanti,” ungkapnya. (Supmedi)

Leave a Reply