Selayang.id, MERANGIN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Merangin, Selasa (23/7/2024).
Penandatanganan kesepakatan bersama di semua bidang, termasuk over kapasitas dan pengelolaan Lapas itu dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, M Adnan dengan Pj Bupati Merangin, Mukti bertempat di Auditorium rumah dinas bupati Merangin.
‘’Pemkab Merangin selama ini cukup intens kerjasama dengan Lapas Kelas II B Bangko. Komunikasi dalam berbagai hal selalu kami lakukan dengan Kalapas Bangko Pak Mudo Mulyanto,’’ ujar Pj Bupati Merangin.
Selain itu, Pj bupati juga sering melakukan kunjungan ke Lapas kelas II B Bangko dalam berbagai kegiatan lapas. H Mukti juga sering melihat langsung hasil karya kerajinan warga binaan lapas.
‘’Pastinya kesepakatan bersama ini merupakan kehormatan besar bagi kami dan nanti silahkan Pak Kalapas datangi kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin apa-apa yang bisa dilakukan kerjasama,’’ kata Mukti.
Apalagi lanjut Pj bupati, di Kanwil Kemenkumham Jambi ada pengaduan-pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia, tentunya ini akan sangat bagus sekali, sehingga para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin tidak bisa macam-macam.
Intinya tegas Mukti, kesepakatan kerjasama ini akan langsung ditindaklanjuti dan Pemkab Merangin sangat mengapresiasi MoU tersebut di semua bidang, sehingga kerjasama yang dilakukan akan lebih baik lagi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, M Adnan mengatakan, sekarang ini antara narapidana dan tahanan digabungkan di Lapas kelas II B Bangko. Hal itu karena di Kabupaten Merangin belum mempunyai Rumah Tahanan Negara.

Leave a Reply