Selain itu masyarakat dilarang keras melakukan perjudian, baik pada Bulan Ramadhan, maupun setelah berakhirnya bulan puasa di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana,” tegas Bupati.
Tidak hanya dengan dua SE itu, Pemkab Merangin juga mengeluarkan Himbauan Bersama, terkait pelaksanaan ibadah dalam bulan suci Ramadhan 1443 H untuk semua masyarakat Kabupaten Merangin.
Keputusan bersama itu ditandatangani Bupati Merangin H Mashuri, Ketua Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Merangin, H Sibawihi Ismail dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merangin Dr H M Joni Musa. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply