Tim Kuasa Hukum dari Angkasa alias Jang Kocot meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Terlihat dari hasil sidang keterangan saksi bahwa keluarga korban pembunuhan, termasuk anak dari korban tidak meyakini bahwa Angkasa alias Jang Kocot terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut kuasa hukum, Aulia Aziz, SH, didampingin tim menjelaskan, pihaknya hari ini menghadiri agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan yang ada di Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi beberapa waktu lalu.

“Hari ini adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, saksi dari korban termasuk ada polisi dari proses penangkapan dua terdakwa yang saat ini kita dampingi yaitu jang kocot, saksi yang dihadirkan ada sembilan orang, lima dari tim kepolisian, empat dari keluarga korban khususnya ada istri dan juga anak anak almarhum,” jelas Aziz kepada awak media.

Aziz menuturkan, pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari beberapa saksi dari korban yang dihadirkan, dimana dalam keterangan tersebut bahwa client mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga :  Toreh Prestasi, Duta Literasi  Apresiasi Kontingen Jambore Pemuda OKI