Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari–Agustus 2025, Rabu (27/8/2025) pagi.
Dalam laporannya, Kasi PB3R Kejari OKI RH. Prabowo mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah agar barang bukti tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini ialah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, periode bulan Januari sampai dengan Agustus 2025,” jelas RH. Prabowo dihadapan para tamu yang hadir.
Antara lain, lanjut dia, barang bukti narkotika terdiri dari 63 berkas perkara, yakni sebanyak 440 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 247,678 gram. Serta ekstasi sebanyak 93 butir dengan berat total kurang lebih 28,841 gram.
“Dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ujarnya.
Untuk senjata api, terdapat 9 berkas perkara dengan jumlah 97 pucuk senjata api dan 30 butir amunisi. Sementara senjata tajam, sebanyak 55 berkas perkara dengan jumlah 65 bilah senjata tajam jenis pisau gantung atau parang.

Leave a Reply