Dua penghargaan diberikan kepada Kejari OKI, masing-masing kepada Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH dan Kasi Pidum Kejari OKI Jodhi Atma Enchi SH MH. Keduanya dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa dalam upaya pencegahan sengketa dan penyalahgunaan lahan di wilayah hukum Kabupaten OKI.
Sebelumnya, sebanyak 20 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia juga telah menerima penghargaan pin emas dari Kementerian ATR/BPN atas kerja kerasnya dalam memberantas praktik mafia tanah.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, pada 14 November 2024 lalu.
“Dengan penghargaan ini, diharapkan sinergi antara Kejari OKI dan Kementerian ATR/BPN semakin kuat dalam mengawal kebijakan pertanahan serta menegakkan hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya.(rel/DONI PRATAMA)

Leave a Reply