Hendri juga mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini. Kejari OKI awalnya menargetkan penetapan tersangka pada akhir 2024. Namun, hingga kini, proses tersebut belum rampung.

“Memang ada keterlambatan, tetapi perhitungan kerugian negara belum selesai. Begitu jumlahnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan mendoakan agar kasus ini segera tuntas.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepatnya. Mohon doanya agar semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.( Rel/Doni Pratama)

Baca juga :  Kolaborasi Karang Taruna Pampangan dan Nawasena Untuk Menciptakan Objek Wisata Lokal Baru