“Pendapatan uang negara tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp.284.850.550,- dan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.200.000.000,-” terang Kajari lagi.

Selain itu, dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, terdapat Perdata Non Litigasi sebanyak 14 perkara dan dapat diselesaikan 7 perkara.

“Dari bidang Datun ini kita berhasil penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 176.267.761, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.83.615.915,-” tambahnya.

Sedangkan pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Kejari Merangin juga berhasil menambah PNBP sebesar Rp. 905.615.000,- dari hasil penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB itu, Kajari juga didampingi Kasubbagbin beserta seluruh jajaran KASI di lingkup Kejaksaan Negeri Merangin. (Supmedi)

Baca juga :  Terkait Biaya Seragam Sekolah di SMPN 4 Merangin. Akankah Dikbud Merangin Bertindak?