“Karena ada SOP di ranah penyelidikan, ranahnya intel, nanti akan diekspos apakah kasus ini bisa dinaikan ke ranah Pidsus (Pidana Khusus),” jelasnya.
Terkait permintaan dari pendemo yang meminta kasus tersebut agar diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Kajari menegaskan, bahwa sebagai negara hukum, maka harus sesuai ketentuan dan SOP, jadi ikuti saja proses hukumnya karena semua orang sama dimata hukum, dan penyelesaiannya harus adil dan benar.
“Karena masih ranah dugaan, maka prosesnya cukup panjang. Kita berjalan secara normatif dan yuridis tidak boleh asal-asalan, takutnya pelanggaran HAM karena menyangkut nasib seseorang,” tegasnya. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply