Selayang.id, Merangin — Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kades Koto Renah Kecamatan Jangkat, Doni Espa.
Pihak Kejari bahkan telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, seperti mendatangkan saksi dari aparat desa Koto Renah.
“Kepala Desa Belum kita panggil, saat ini masih minta keterangan dari aparat desa. Ditunggu dulu saja ya, semua bergerak sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan,” terang Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, Senin (15/11/2021)
Menurutnya, kasus penyelewengan Dana Desa tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan di ranah intel.
Untuk meningkatkan tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, pihaknya membutuhkan waktu selama kurang lebih tiga bulan.
“Karena ada SOP di ranah penyelidikan, ranahnya intel, nanti akan diekspos apakah kasus ini bisa dinaikan ke ranah Pidsus (Pidana Khusus),” jelasnya.
Terkait permintaan dari pendemo yang meminta kasus tersebut agar diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Kajari menegaskan, bahwa sebagai negara hukum, maka harus sesuai ketentuan dan SOP, jadi ikuti saja proses hukumnya karena semua orang sama dimata hukum, dan penyelesaiannya harus adil dan benar.
“Karena masih ranah dugaan, maka prosesnya cukup panjang. Kita berjalan secara normatif dan yuridis tidak boleh asal-asalan, takutnya pelanggaran HAM karena menyangkut nasib seseorang,” tegasnya. (Supmedi)