Disebutkan Bambang, untuk kronologi terjadinya kebakaran sumur minyak tersebut disebabkan oleh tersangka D yang tetap bekerja pada saat hari sudah mulai gelap.

“Tersangka D sudah diingatkan oleh salah satu saksi agar tidak melakukan aktivitas, karena hari sudah mulai malam gas akan berkumpul di bawah dan rawan terjadi kebakaran,” tuturnya.

Dilanjutkan Bambang, akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan ganset. Akibat aktivitas tersebut terjadi kebakaran di sumur minyak illegal tersebut.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi sebanyak 60 Miliar,” katanya.(Dayat)

Baca juga :  ILEGAL DRILING DIHUTAN SENAMI SEMAKIN MEMBARA..🔥🔥ADA APAKAH.??