Selayang.id, Merangin — Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining terus bergulir. Saat ini berkas tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin oleh Penyidik Polres Merangin.
Seperti diketahui ketiga tersangka ilegal maining tersebut, M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) yang merupakan warga Kabupaten Bungo.
Hal itu seperti dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I.
Halaman

Leave a Reply