Tri Adhianto menambahkan, sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tugas pokok memastikan sekolah menjadi ruang yang aman.
Momentum ini, lanjutnya, harus menjadi kebangkitan bagi para siswa untuk berani menyampaikan yang benar dan menolak segala bentuk tindakan yang tidak dibenarkan.
Selain itu, ia kembali mengingatkan peraturan agar siswa tidak membawa telepon genggam ke sekolah, serta selalu menghormati orang tua dan guru yang menjalankan fungsi mendidik dengan benar.
Dalam wawancara usai kegiatan, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa guru yang dilaporkan telah dinonaktifkan dan sedang dalam proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, kepala sekolah SMPN 13 Bekasi juga akan diberikan sanksi karena dinilai apatis dan lalai dalam fungsi kepemimpinan.
“Ini peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik agar benar-benar menjaga marwah dan tanggung jawab moral sebagai guru. Anak-anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tutup Tri Adhianto. (FS/Redaksi)

Leave a Reply