Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan)

Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Menurut keterangan “perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya

Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 d Ngan ancaman kurungan 5-20 tahun .pungkanya

Baca juga :  Wali Kota Jambi Lantik Pengurus LPTQ 2025–2030, Diza Hazra Aljosha Resmi Jabat Ketua Umumin