Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal (Tapanuli Selatan)
Barang haram tersebut diedarkan diwilayah Jambi dan Kabupaten , barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi
Menurut keterangan “perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 jt dan dijual di Jambi sekitar 2-3 jt , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya
Tegas Kapolresta Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 d Ngan ancaman kurungan 5-20 tahun .pungkanya
Halaman

Leave a Reply