Bagi hasil kerjasama aset tanah Pemprov Jambi yang dikelola PT. Simota Putra Parayudha (Mall WTC) dianggap terlalu kecil.
Jumlah setoran pihak ketiga ke Pemprov hanya Rp256 juta tahun terakhir dianggap tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dirasionalisasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Kamaludin Havis menyatakan dari dulu fraksinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Berkarya telah meminta Pemprov meninjau ulang bagi hasil ini. Karena menurutnya, kesepakatan pihak ketiga dengan Pemprov harus menyesuaikan perkembangan zaman.
Halaman

Leave a Reply