Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan kehandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batanghari kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan wujud implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah berjalan sangat baik di Bumi Serentak Bak Regam.
Atas capaian tersebut, Bupati Batanghari berikan apresiasi khusus atas pencapaian dan kinerja Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam bidang keterbukaan informasi publik terutama Dinas Kominfo melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Diskominfo Batanghari merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama badan publik Pemerintah Kabupaten Batanghari Sebagai PPID Utama, Diskominfo menaungi berbagai PPID Pembantu dibawah naungan seluruh OPD Pemkab Batanghari.

Leave a Reply