Lanjutnya Kunker ini dalam rangka ingin mengetahui lebih jelas tentang cadangan pangan dan pembentukan Perda.

” Untuk Kabupaten/Kota yang sudah selesai yakni Kota Sungai Penuh, sementara on proses Kabupaten Sarolangun dan Tanjab Timur serta batanghari ujarnya.

Asraf juga menyampaikan dengan adanya Perda payung hukumnya jelas. ” Kalau ada Perda akan lebih kuat regulasinya dan payung hukum nya jelas. Disamping payung hukumnya jelas surat dari Gubernur untuk Bupati/Walikota wajib mengganggarkan cadangan pangan” pungkasnya.(Nan)

Baca juga :  Gelar FGD Cadangan Pangan Tahun 2024, Ismed Wijaya Minta Kabupaten-Kota Tingkatkan Beras Cadangan Pangan