Selayang.id, Merangin — Kepala Desa (Kades) Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir terpilih, Hazim (43) ditahan oleh jajaran Polres Merangin, diduga menggunakan ijazah palsu untuk maju pada Pemilihan Kades (Pilkades).

Informasi yang didapat, Kades terpilih melampirkan diduga ijazah palsu paket B/setara SMP sebagai syarat pencalonannya pada Pilkades serentak 29 Desember 2020 lalu.

Ditahannnya Kades Tunggul Bulin terpilih ini dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/2/21).

“Iya benar, ditahan karena mengunakan ijazah palsu,” ujar Kapolres.

Baca juga :  Merangin Tumbangkan Tanjabtim Dengan Skor 5-0. Agung Suprianto Hattrick