Dimana ada surat semacam pemalsuan tanda tangan klarifikasi laporan kegiatan. menerima juga barang bukti berupa pemalsu tandatangan surat laporan tersebut.
Ditambahkannya, untuk pelaku S yang dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A yang dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun. Pihak Kejari OKI akan segera melakukan perampungan berkas agar dalam waktu dekat perkara ini dapat segera disidangkan.
Disinggung tidak ditahannya kedua tersangka, Arief Unandi mengatakan ada permintaan dari istri dan tim pengacara terkait tersangka.
Kemudian pertimbangan masih sebagai Kades aktif, sehingga harus tetap menjalankan pemerintahan (hms/dbs)
Halaman

Leave a Reply