Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi, Dede Noviyanto, mengatakan hal tersebut melanggar aturan Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Peraturan Bupati.

Dalam Bab IV pasal 4 Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa berbunyi bahwa;

(1) Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dibentuk tim PPB Des.

(2) Tim penetapan dan penegasan batas desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

Tim PPB Des Pusat,
Tim PPB Des Provinsi,
Tim PPB Des Kabupaten.
Aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa penentuan penetapan dan penegasan batas desa tidak berada di tangan pemerintahan desa.

Sumber : Detail.id

Baca juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Terima Anugrah Pandu Negeri 2024