Selayang.id, Senaung– Kepala Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi diduga telah menyalahi aturan. Oknum Kepala Desa tersebut diduga telah mengizinkan peralihan wilayah Desa Senaung menjadi aset Desa Kedemangan. Kedua desa ini diketahui memang berada bersebelahan.Secara sepihak, selaku pemimpin desa, ia diduga telah mengizinkan Pemerintah Desa Kedemangan untuk membangun jalan di lokasi yang dilepas.
Salah satu warga desa Senaung pun menceritakan temuan ini , Jumat 17 Februari 2022. “Warga yang merasa tanahnya ikut menjadi bagian yang dilepaskan itu melapor kepada saya. Kok tanpa pemberitahuan telah dibangun jalan itu? Dan terlebih lagi yang membangun adalah Desa Pedemangan, padahal seumur-umur mereka dan lahannya adalah bagian dari desa Senaung,” ujar salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya.
Tindakan tersebut menurutnya telah sewenang-wenang dan menyalahi aturan. “Memindahkan batas desa bukanlah kewenangan dari Kepala Desa, jadi dia tak bisa memberikan izin sepihak begitu saja. Terlebih lagi ada tanah warga di situ,” tuturnya.
“Pada musyawarah desa tanggal 23 Januari 2020 telah ditetapkan 3 poin, mengenai batas desa, peralihan wilayah desa Senaung menjadi aset desa Kedemangan, serta PemdesKedemangan dizinkan membangun jalan di lokasi yang dilepas,” ujarnya lagi.
Lokasi desa yang dilepas tepatnya berada di RT 11 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Senaung, Ramadhan menjelaskan bahwa pelepasan tersebut tidak sepihak. “Pelepasan wilayah desa ini hasil dari kesepakatan kedua belah pihak antara dua desa,” ucapnya.

Leave a Reply