Selayang.id, MERANGIN — Masih ingat dengan Kades Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat yang tertangkap basah dengan janda di semak-semak pada Senin (18/4/2022) lalu.

Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa telah memutuskan denda adat terhadap Kades bernama Pandri Sunarto, yakni beras 20 gantang dan I ekor kambing.

Atas keputusan LAM Desa itu, sang Kades ternyata melakukan banding ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan dan LAM Kecamatan sudah membuat keputusan.

Camat Bangko Barat, Sapwan yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa oknum Kades tersebut melakukan banding ke tingkat Kecamatan.

Ia mengatakan LAM Kecamatan hari ini, Senin (30/5/2022) sudah memutuskan, yang mana keputusannya sama dengan keputusan LAM Desa, yakni beras 20 gantang dan I ekor Kambing.

“Hasilnya sama dengan putusan LAM Desa, beras 20, kambing 1 ekor,” ungkap Camat Bangko Barat, Sapwan yang dikonfirmasi Via Whatsapp, Senin (30/5/2022).

Baca juga :  Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 Dijadwalkan Kembali?. Ini Kata Wakil Ketua DPRD Merangin